Peran Lembaga Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Moch Adhib Nugroho
A. LEMBAGA PENEGAK HUKUM
1. POLRI
Indonesian police Woman
1. pengertian
Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mempunyai moto "Rastra Sewakotama" yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Logo of The Indonesian National Police
2. Arti Lambang Kepolisian
Lambang dan motto Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berbunyi Rastra Sewakottama ("राष्ट्र सेवकोत्तम"), yang merupakan dari bahasa Sansekerta yang berarti "Pelayan utama Bangsa".Dalam bahasa Sansekerta, Rastra ("राष्ट्र") berarti "bangsa" atau "rakyat",[3] dan sevakottama ("सेवकोत्तम") berarti "pelayan terbaik",[4] maka disimpulkan bahwa Rastra Sewakottama berarti "pelayan terbaik bangsa/rakyat", dan dipahami sebagai "Polri sebagai pelayan dan abdi utama negara dan bangsa". Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.[5
Police character
3. Tugas dan Wewenang Polisi
Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
menegakan hukum, dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polri diberi kewenangan secara umum antara lain;
menerima laporan dan/atau pengaduan;
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum;
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyekit msyarakat;
mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
mencari keterangan dan barang bukti;
4. Macam-Macam Seragam Polisi
1. SABHARA
Sabhara Police Uniform
Sabhara adalah singkatan dari Samapta Bhayangkara. Fungsi pelayanan masyarakat merupakan fungsi dasar kepolisian dan menjadi salah satu fungsi yang berada di garis pelayanan terdepan. Berbagai pelayanan yang dapat anda dapatkan dari Sabhara adalah Pembuatan Laporan Polisi, Pengaturan jalan dan Pengamanan kegiatan masyarakat.Aggota Polri yang mengemban fungsi ini biasa disebut dengan Polisi Berseragam (Uniform police). Seragam ini adalah yang paling dikenal masyarakat yakni seragam Sabhara PDLT lengkap dengan baretnya.
2. BRIMOB
Brimob Police Uniform
Brigade Mobil (Brimob) adalah kesatuan yang dikenal sebagai Korps Baret Biru dalam tubuh Kepolisian Negara Republik indonesia. Brimob merupakan pasukan khusus dalam jajaran institusi Polri, karena memiliki lingkup tugas khusus yaitu menanggulangi situasi darurat, membantu tugas kepolisian kewilayahan dan menangani kejahatan dengan tingkat intensitas tinggi, yang menggunakan senjata api dan bahan peledak, melaksanakan operasi yang membutuhkan aksi yang cepat, situasi pertolongan pada Bencana Alam (SAR), Pertempuran Jarak Dekat (dalam kota), dan sebagainya. Dalam unit ini, seragamnya tidak hanya satu. Seragam cokelat dengan baret biru adalah seragam harian Brimob (Brigade Mobil). Sragam brimob warna hitam biasa digunakan untuk pergerakan malam hari dan antiteroris. Seragam loreng digunakan untuk acara besar dan operasi di hutan. Sedangkan seragam kehijauan digunakan untuk pelatihan khusus di hutan.
3. POLAIR
Marine Police Uniform
Polair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan yang mencakup patroli termasuk penanganan pertama terhadap tindak pidana dan pencarian & penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai/perairan serta pembinaan fungsi kepolisian perairan dalam lingkungan polda. Berbeda dengan seragam polisi yang dominan warna cokelat, polisi perairan justru dominan warna biru.
4. PROVOST
Provost Police Uniform
Provost saat ini telah berganti nama menjadi PROPAM. PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI. Berikut ini adalah seragam propam dengan ciri khas kopel putihnya.
5. POLISI PARIWISATA
Tourism police Uniform
Polisi Pariwisata memiliki peran sangat penting dalam pengamanan wisatawan, memberikan pelayanan dan kenyamanan baik dalam perjalanan wisata maupun di obyek wisatanya. Seragam cokelat dengan les dan dasi merah ini adalah seragam polisi pariwisata.
6. POLISI SATLANTAS
Traffic Police Uniform
Polisi dari satuan lalu-lintas merupakan polisi yang paling akrab dengan masyarakat karena tugasnya sebagai pengatur lalu-lintas di pinggir jalan. Sehingga untuk menemukannya sangatlah mudah. Polisi lalu lintas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Lalu Lintas Kepolisian yang meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/ kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakkan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Ciri khasnya adalah kopel putih, tali kur putih dan penutup kepala putih.
5. Macam-Macam Pangkat di Kepolisian
Berikut ini adalah penjelasan tinkatan dan urutan pangkat polisi republik Indonesia :
1. JENDERAL POLISI
the rank of police general
Pangkat Jenderal polisi adalah pangkat tertinggi di kepolisian Republik Indonesia. Lambang yang diberikan adalah bintang empat berwarna emas. Pangkat ini dan disandang oleh TB 1(Tri Brata1) atau Kapolri selaku pimpinan tertinggi di organisasi kepolisian.
2. KOMJENPOL – Komisaris Jenderal Polisi
Police Commissioner General
Pangkat Komisaris Jenderal Polisi atau disingkat komjen pol adalah pangkat ke 2 tertinggi di kepolisian. Komjenpol setara dengan Letjen atau letnan jendral di TNI. Tanda pangkat yang desematkan adalah bintang 3 berwarna emas.
3. IRJENPOL – Inspektur Jenderal Polisi
Police Inspector General
Pangkat Irjen Pol atau Inspektur jenderal polisi adalah pangkat tertinggi no 3 di kepolisian. Pangkat Irjenpol setara dengan Mayjen atau Mayor Jenderal di TNI. pangkat yang disematkan adalah bintang dua warna emas.
4. BRIGJENPOL – Brigadir Jenderal Polisi
Police Brigadier General
Pangkat Brigadir jendral polisi adalah pangkat tertinggi no-4 di kepolisian RI dan <em>tanda berupa bintang satu. Pada umumnya pangkat ini memimpin polda dengan tipe B atau biro setingkat mabes polri.
5. KOMBES – Komisaris Besar
Great Commissioner
Kombes atau komisaris besar adalah pangkat tertinggi no-5 di kepolisian atau tertinggi di golongan Perwira Menengah atau PAMEN. Sebelum tahun 2001 pangkat Kombes disebut Kolonel sama seperti di TNI.
Tanda pangkat kombes adalah 3 bunga bersudut 5 atau melati 3. Umumnya kombes memegang jabatan wakapolda atau kapolrestabes.
6. AKBP – Ajun Komisaris Besar Polisi
Adjunct Senior Commissioner of Police
Pangkat AKBP setara dengan pangkat Letkol atau letnan kolonel di militer tanda pangkatnya adalah 2 bunga bersudut 5 atau melati 2. Umumnya kombes mempimpin Kepolisian resor atau Polres.
7. KOMPOL – Komisaris Polisi
Police commissioner
Jabatan Kompol setara dengan jabatan Mayor di TNI. lambangnya adalah melati 1. Jabatan komisaris polisi umumnya memimpin kepolisian resor kota atau Kapolresta.
Pada jabatan komisaris polisi sampai ke atasnya. Kenaikan jabatan menyesuaikan dengan pendidikan, jabatan, prestasi dan hasil assasment.
8. AKP – Ajun Komisaris Polisi
Adjunct Police Commissioner
Pangkat AKP setara dengan pangkat kapten di TNI, tandanya adalah gambar 3 balok berwarna emas.
9. IPTU – Inspektur Polisi Satu
Police Inspector One
Pangkat inspektur polisi satu atau disingkat IPTU setara dengan pangkat Lettu atau letnan satu di TNI. Tanda dari pangkat IPTU adalah 2 balok warna emas.
10. IPDA – Inspektur Polisi Dua
Police Inspector Two
Pangkat IPDA setara dengan letnan 2 di TNI, tanda dari pangkat IPDA adalah 1 balok emas. kenaikan pangkat dari IPDA ke IPTU membutuhkan waktu setidaknya 3 tahun. Pangkat IPDA adalah pangkat pertama atau terendah di Golongan Perwira Pertama atau PAMA
11. AIPTU – Ajun Inspektur Polisi Satu
Adjunct Police Inspector One
Pangkat AIPTU adalah pangkat tertinggi di jenjang Bintara. Pangkat ini setara dengan Peltu atau Pembantu letnan satu di TNI. Pangkat AIPTU mempunyai tanda kepangkatan 2 buah segitiga bersambung menyerupai hurup M berwarna perak
12. AIPDA – Ajun Inspektur Polisi Dua
Adjunct Police Inspector Two
Pangkat AIPDA setara dengan Pelda atau pembantu letnan 2 di TNI. tanda pangkat ini adalah 1 buah segitiga bersambung warna perak. Setelah 2 tahun pangkat akan naik ke AIPTU.
13. BRIPKA – Brigadir Polisi Kepala
Police Chief Brigadier
Pangkat BRIPKA setara dengan sersan mayor di TNI. tanda pangkat BRIPKA adalah 4 segitiga bersususun warna perak.
14. BRIGPOL – Brigadir Polisi
Police Brigadier
Pangkat BRIGPOL setara dengan Sersan Kepala (serka) di militer. tanda pangkat BRIPKA adalah 3 segitiga bersusun warna perak.
15. BRIPTU – Brigadir Polisi Satu
Brigadier One
Pangkat BRIPTU setara dengan sersan satu di TNI. tanda kepangkatan BRIPTU adalah 2 segitiga bersususun warna perak.
16. BRIPDA – Brigadir Polisi Dua
Brigadier Police Two
Pangkat BRIPDA adalah pangkat terendah di jenjang Bintara. pangkat ini setara dengan sersan 2 dan mempunyai tanda 1 buah segitiga perak.
17. ABRIP – Ajun Brigadir Polisi
Adjunct Police Brigadier
18. ABRIPTU – Ajun Brigadir Polisi Satu
Adjunct Police Brigadier One
19. ABRIPDA – Ajun Brigadir Polisi Dua
Adjunct Police Brigadier Two
20. BHARAKA – Bhayangkara Kepala
21. BHARATU – Bhayangkara Satu
22. BHARADA – Bhayangkara Dua
tamtama bharada
Itulah ke 22 urutan pangkat dalam dunia kepolisian. Kesimpulannya adalah golongan pangkat terendah di kepolisian adalah Tamtama dan tertinggi adalah Perwira Tinggi (PATI).
2. KEJAKSAAN
1. Pengetian
the prosecutor's building
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan
kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang
penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM
berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
2. Lambang Kejaksaan Republik Indonesia
prosecutor's logo
Bintang bersudut tiga
Bintang adalah salah satu benda alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi letaknya dan memancarkan cahaya abadi. Sedangkan jumlah tiga buah merupakan pantulan dari Trapsila Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan warga Adyaksa yang harus dihayati dan diamalkan.
Pedang Senjata pedang melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/kebathilan dan kejahatan.
Timbangan Timbangan adalah lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa.
Padi dan Kapas Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat.
Seloka ”Satya Adhi Wicaksana”
Merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa dan mempunyai arti serta makna:
Satya : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
Adhi : kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
Wicaksana : Bijaksana dalam tutur-kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
Makna tata warna
Warna kuning diartikan luhur, keluhuran makna yang dikandung dalam gambar/lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita.
Warna hijau diberi arti tekun, ketekunan yang menjadi landasan pengejaran/pengraihan cita-cita.
3. Tugas dan wewenang kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu
sebagai berikut.
I.Di bidang pidana
a)Melakukan penuntutan;b)Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;c)Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan
pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;d)Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-undang;e)Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.II.Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus
dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara
atau pemerintahIII.Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umuma)Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;b)Pengamanan kebijakan penegakan hukum;c)Pengamanan peredaran barang cetakan;d)Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan
negara;e)Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
4. Seragam Kejaksaan
·
3. Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan pada tahun 2002. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1.Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2.Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
1.Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang itu, KPK berpedoman pada asas ssebagai berikut.
1. Kepastian hukum;
Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
2. Keterbukaan;
Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
3. Akuntabilitas;
Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kepentingan umum;
Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
5. Proporsionalitas
Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
Struktur Organisasi
Pimpinan
Pimpinan KPK adalah pejabat negara yang terdiri dari 5 (lima) anggota yakni Ketua yang merangkap Anggota, serta Wakil Ketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing merangkap Anggota.
Ketua KPK
Ketua KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga merangkap sebagai anggota KPK.
Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK merupakan pimpinan KPK yang juga merangkap sebagai anggota KPK. Wakil Ketua KPK terdiri dari:
1.Wakil Ketua Bidang Pencegahan;
2.Wakil Ketua Bidang Penindakan;
3.Wakil Ketua Bidang Informasi dan Data; dan
4.Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
Tim Penasihat
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) anggota.
Pelaksana Tugas
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pelaksana tugas KPK terdiri dari.
1.Deputi Bidang Pencegahan
2.Deputi Bidang Penindakan
3.Deputi Bidang Informasi dan Data
4.Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
5.Sekretariat Jenderal
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi
Seragam
Kehakiman
Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
·Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Aceh, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).
Di samping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga memperkenalkan suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah eksekutif (Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI, namun saat ini seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:
·Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Provinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni2004 dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
·Organisasi, administrasi, dan finansial pada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama, terhitung sejak tanggal 1 September2004 dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.
Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.
Seragam Kehakiman
Advokat
Sejarah
Dalam prefektif sejarah, disadari bahwa perjalanan profesi advokat di Indonesia tidak bisa lepas dari keterkaitannya dengan perubahan sosial. Para advokat Indonesia terseret dalam arus perubahan tersebut. Pada masa pra kemerdekaan dan saat ini setelah Indonesia merdeka, secara individu banyak advokat terlibat dalam perjuangan kemerdekaan, terutama perjuangan politik dan diplomasi. Kala itu, kaum intelektual dan pemimpin politik Indonesia memang terbatas pada mereka yang berasal dari kalangan advokat, dokter, insinyur dan pamong peraja. Mereka terdidik dalam alam romantisme liberal dan etika berpikir Eropa Barat termasuk Belanda. Karena kedudukan yang cukup terhormat itu, maka perannya cukup signifikan dalam menentukan sikap politik para pemimpin Indonesia pada masanya, seperti ikut merumuskan dasar-dasar konstitusi Indonesaia.[[2]]
Di era kemerdekaan, pada masa pemerintahan Sukarno dimana politik menjadi panglima, para advokat diam tidak bisa ikut melakukan revolusi. Dimasa itu pula kita mencatat sejarah peradilan yang relatif bersih dan berwibawa.
Bahkan dimasa pemerintahan Suharto yang represif menggunakan kekuatan militer, Persatuan Advokat Indonesai (peradin) dengan berani dan terbuka membela secara probono para politikus komunis dan simpatisannya yang diadili dengan tuduhan makar tehadap Negara Republik Indonesia, dihadapan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub).
Dari sekilas sejarah (peran) para advokat tersebut, menunjukkan bahwa sumbangan pemikiran para advokat berkualitas, yang menjadi pemimpin politik dan sosial sejak 1923, adalah sangat besar. Pada masa itu, advokat Indonesia pertama Mr. Besar Martokoesoemo, membuka kantor advokat ditegal, selain pak Besar sendiri, ada Sartono, Alisastroamidjojo, Wilopa, Muh Roem, Ko Tjang Sing, Muh Yamin, Iskaq Tjokrohadisuryo, lukman Wiradinata, Suardi Tasrif, Ani Abbas Manoppo, Yap Thiam Hien, dan lain-lain dan generasi yang aktif sebelum dan sesudah kemerdekaan sampai 1960-an dan beberapa diantaranya sampai 1980-an. [[3]]
Hanya saja, akibat ombang-ambing politik, sebagai profesi para advokat Indonesia mengalami perubahan yang membingungkan. Kalau mereka bisa aktif dalam politik pada zaman parlementer, dan dihormati oleh hakim dan jaksa sebagai unsur biasa dalam sistem peradilan. Pada zaman Demokrasi Terpinpin sebaliknya, Mereka mulai dijauhkan dari lembaga formal, diisolasi sebagai unsur swasta, dan sering diperlakukan seperti musuh oleh hakim dan jaksa.[[4]]
Pada permulaan 1960-an korupsi peradilan mulai menonjol yang dimulai dari kantor kejaksaan, dari situ kepengadilan dan pada akhirnya meluas pada advokat yang sulit membela kliennya kecuali ikut main dalam sistem birokrasi peradilan yang korup. Kondisi demikian, hingga pasca lahirnya undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat masih belum berubah. Pada hal Pasal 5 undang-undang No. 18 Tahun 2003, ayat (1) menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. [[5]] Artinya kedudukan advokat sama dengan penegak hukum lainnya yaitu polisi, jaksa dan hakim atau yang disebut dengan catur wangsa.
Sebagai organisasi profesi, advokat melalui pasal 28 undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diamanatkan untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat, yang kemudian lahir PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), namun dalam perkembangannya di internal organisasi advokat itu sendiri (PERADI) malahan terjadi perpecahan, sehingga muncul lagi organisasi advokat lain yaitu KAI (Kongres Advokat Indonesia). Hal itu tentunya sangat memprihatinkan dan patut menjadi bahan perenungan yang mendalam, meskipun ada adagium yang sudah diketahui secara luas “Tegakkan hukum walaupun langit runtuh” nampaknya harapan itu sangat jauh dari kenyataan yang dihadapi.
Untuk itu, tulisan ini mencoba memberikan kajian dari aspek historis yuridis perkembangan advokat di Indonesia dari masa pra kemerdekaan sampai lahirnya undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dari berbagai literatur serta analisa ringkas terhadap aspek-aspek yang terkait dengan obyek kajian ini.
Tugas dan Wewenang
Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli
Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan
Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata
Penghubung dengan profesional lain seperti pengacara
Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu
Mewakili klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan
Mempertanyakan saksi
Negosiasi
Seragam Advokat
Peradilan Khusus
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, satu pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, dan satu pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus, yakni:
Peradilan Umum: Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan
Peradilan Agama: Mahkamah Syar'iyah
Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Pajak
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembagatinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Didirikan 18 Agustus 2003; 16 tahun lalu.Dasar hukum Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yurisdiksi Indonesia. Jenis perkara Menguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu.
Kewajiban Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Struktur Organisasi
Pimpinan
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Hakim
Para hakim menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:
1.tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
2.berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi umum kepada para hakim konstitusi. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
Kepaniteraan
Kepaniteraan MK memiliki tugas pokok memberikan dukungan di bidang administrasi justisial. Susunan organisasi kepaniteraan MK terdiri dari sejumlah jabatan fungsional Panitera. Kepaniteraan merupakan supporting unit hakim konstitusi dalam penanganan perkara di MK
Tugas Mahkamah Konstitusi
1.Menguji Undang-Undang. Salah satu tugas MK yang utama adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2.Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
3.Memutus Pembubaran Partai Politik
4.Memutus Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum
5.Memberi Putusan Mengenai Dugaan Pelanggaran Presiden
Lembaga-Lembaga Peradilan Indonesia
Mahkamah Agung
Masa penjajahan Belanda atas bumi pertiwi Indonesia, selain mempengaruhi roda pemerintahan juga sangat besar pengaruhnya terhadap Peradilan di Indonesia. Dari masa dijajah oleh Belanda (Mr. Herman Willem Daendels – Tahun 1807), kemudian oleh Inggris (Mr. Thomas Stanford Raffles – Tahun 1811 Letnan Jenderal) dan masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1842).[5]
Pada masa penjajahan Belanda Hoogerechtshoof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan wilayah Hukum meliputi seluruh Indonesia. Hoogerechtshoof beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan seorang atau lebih anggota.[5]
Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tanggal 18 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia. Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke Yogyakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia. Pada saat itu terdapat dua Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia yaitu[5]:
Hoogerechtshof di Jakarta dengan:
Ketua: Dr. Mr. Wirjers
Anggota Indonesia:
Mr. Notosubagio,
Koesnoen
Anggota belanda:
Mr. Peter,
Mr. Bruins
Procureur General: Mr. Urip Kartodirdjo
Mahkamah Agung Republik Indonesia di Yogyakarta dengan:
Kemudian terjadi kapitulasi Jepang, yang merupakan Badan Tertinggi disebut Saikoo Hooin yang kemudian dihapus dengan Osamu Seirei (Undang-Undang No. 2 Tahun 1944). Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta dan mengambil alih (mengoper) gedung dan personil serta pekerjaan Hoogerechtschof. Dengan demikian maka para anggota Hoogerechtschof dan Procureur General meletakkan jabatan masing-masing dan pekerjaannya diteruskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat (MA-RIS) dengan susunan[5]:
Peradilan Umum (Peradilan Sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya[1][2].
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Umum berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret2004, organasi, administrasi, dan finansial peradilan umum dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung
Sejak 1 Maret 2003 Pengadilan Agama di Aceh berbentuk Pengadilan Khusus dengan nama Mahkamah Syar'iyah. Pembentukan tersebut berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 dan Keppres No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi
Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Kewenangan penegakan hukum ekonomi syari'ah oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Susunan
Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pimpinan
Pimpinan terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama harus berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan agama. Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketua Pengadilan Agama mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Ketua Pengadilan Agama.
Hakim Anggota
Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
Selain itu untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
Panitera
Pengadilan Agama mempunyai Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Jurusita.
Sekretaris
Pengadilan Agama mempunyai Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
Peradilan Militer
Peradilan militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh militer.
Perubahan (Amendemen) UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Militer berada di bawah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Terhitung sejak 1 September 2004, organasi, administrasi, dan finansial Peradilan Militer dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat peralihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.
Peradilan Tata Usaha
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara[1]. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Masa Hindia Belanda, Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal dengan sistem administratief beroep. Kemudian, setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950, dikenal tiga cara penyelesaian sengketa administrasi, yaitu:
Diserahkan kepada Pengadilan Perdata;
Diserahkan kepada Badan yang dibentuk secara istimewa;
Dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus.
Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara di mana disebutkan bahwa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa administrasi berada pada Hakim/Peradilan Tata Usaha Negara, setelah ditempuh upaya administratif
Pengadilan Khusus
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, satu pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, dan satu pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1964
Undang-undang ini membedakan antara Peradilan Umum, Peradilan Khusus dan Peradilan Tata-Usaha Negara. Peradilan Umum antara lain meliputi Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Subversi, Pengadilan Korupsi. Peradilan Khusus terdiri dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara adalah “peradilan administratif” dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dan antara lain meliputi juga yang disebut “peradilan kepegawaian” dalam Pasal 21 Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian.
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1970
Undang - Undang ini membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi Badan-badan Peradilant ingkat pertama dan tingkat banding. Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu, sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana.
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2004
Istilah pengadilan khusus dinyatakan secara tegas baru pada UU No. 4 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1970. Selain itu dalam UU No. 4 Tahun 2004 ini posisi pengadilan khusus tidak lagi ditempatkan dalam bagian penjelasan UU akan tetapi telah dimasukkan dalam bagian batang tubuh.
Pasal 15 Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan undang-undang.
Penjelasan: Pasal 15 Yang dimaksud dengan ”pengadilan khusus” dalam ketentuan ini, antara lain, adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009
Sedangkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang baru yakni UU No 48 tahun 2009 pada pasal 1 angka 8 terdapat pengertian Pengadilan khusus. Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu, yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diattur dalam Undang-Undang. Pengaturan pengadilan khusus dalam batang tubuh Undang-Undang No 48 Tahun 2009 semakin memperjelas, mempertegas posisi, kedudukan dan legitemasi pengadilan khusus yang tidak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebelumnya.
Comments
Post a Comment